IPOL.ID – Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus disorot. Kali ini, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai Perppu itu telah melecahkan muruah Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Widjojanto yang merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 menyampaikan, sebelumnya MK dalam putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020 meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat dalam jangka waktu paling lama dua tahun hingga 25 November 2023, bukan dengan menerbitkan Perppu.
“Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ‘menantang’ Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 untuk tidak menyebutnya ‘mengorupsi’ hingga dapat disebut sebagai State Captured Corruption. Penerbitan Perppu juga dapat dikualifikasi sebagai suatu sikap dan perilaku yang bersifat melecehkan, menyepelekan dan mendekonstruksi muruah Mahkamah Konstitusi,” kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulis, Senin (2/1).
Menurut BW, kegentingan memaksa yang salah satunya merupakan dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia seperti yang disampaikan pemerintah adalah alasan yang prematur.
BW menilai pemerintah memanipulasi argumentasi kegentingan yang memaksa tersebut sebagai syarat mengeluarkan Perppu.
Dia pun mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi perekonomian Indonesia berada dalam posisi yang stabil, baik dari sisi makro ekonomi, fiskal moneter dan sektor keuangan secara umum.
Menurutnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk kesewenangan pemerintah.
“Pengundangan Perppu itu justru mempertontonkan, bukan penggunaan kewenangan kekuasaan tapi justru indikasi tindak kesewenangan di mana ada kepongahan, kedegilan dan kebrutalan yang mengatasnamakan kewenangan,” ulasnya.
“Ada indikasi kuat kekuasaan telah melakukan ‘subversi’ dengan cara ‘menyabotase’ pelaksanaan putusan MK melalui penerbitan Perppu,” tandasnya. (Far)