Menurut BW, kegentingan memaksa yang salah satunya merupakan dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia seperti yang disampaikan pemerintah adalah alasan yang prematur.
BW menilai pemerintah memanipulasi argumentasi kegentingan yang memaksa tersebut sebagai syarat mengeluarkan Perppu.
Dia pun mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi perekonomian Indonesia berada dalam posisi yang stabil, baik dari sisi makro ekonomi, fiskal moneter dan sektor keuangan secara umum.
Menurutnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk kesewenangan pemerintah.
“Pengundangan Perppu itu justru mempertontonkan, bukan penggunaan kewenangan kekuasaan tapi justru indikasi tindak kesewenangan di mana ada kepongahan, kedegilan dan kebrutalan yang mengatasnamakan kewenangan,” ulasnya.
“Ada indikasi kuat kekuasaan telah melakukan ‘subversi’ dengan cara ‘menyabotase’ pelaksanaan putusan MK melalui penerbitan Perppu,” tandasnya. (Far)
