Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Beda Kebijakan Larangan Delman, Dinas Kebudayaan DKI akan Kaji Surat Edaran Wali Kota
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Beda Kebijakan Larangan Delman, Dinas Kebudayaan DKI akan Kaji Surat Edaran Wali Kota
Jakarta Raya

Beda Kebijakan Larangan Delman, Dinas Kebudayaan DKI akan Kaji Surat Edaran Wali Kota

Iqbal
Iqbal Published 10 Jan 2023, 09:01
Share
3 Min Read
Delman di kawasan Monas sebagai simbol dari Kota Jakarta. Foto: Pemkot Jakpus
Delman di kawasan Monas sebagai simbol dari Kota Jakarta. Foto: Pemkot Jakpus
SHARE

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat memastikan wilayah Monumen Nasional (Monas) bebas dari delman. Selama ini kendaraan tradisional kerap mangkal di daerah tersebut.

“Kita akan gebah delman yang mencoba masuk di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan HI,” kata Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/1).

Tumbur mengatakan dalam peraturan delman sudah lama tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) Walikota Jakarta Pusat tahun 2016 delman tidak diperbolehkan.

“Aturan itu sudah lama ada, jadi kita jalanin arahan dari pada pimpinan,” tutur Tumbur.

Baca Juga

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi. Foto: Ist
Legislator PKS Sesalkan Data Reses DPRD dan Pemprov DKI yang Tak Sinkron
Pemprov Salurkan 210 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Jakarta
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta

Tumbur mengatakan hewan kuda juga dinilai kerap menimbulkan bau tidak sedap dari kotoran yang berceceran di jalan. Kemudian dikhawatirkan adanya penyakit mulut dari hewan tersebut.

“Kami dari Satpol PP masalah delman ini hanya mengenai beautifikasi kota saja. Kita juga belum tahu apakah delman akan dipindah ke tempat lain atau tidak,” jelas Tumbur. (Peri)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: delman, delman dilarang di monas, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ginting4 PBSI MalaysiaOpen2022 QF 20220701 scaled Jadwal Lengkap Laga Pertama Pebulu Tangkis Indonesia di Malaysia Open 2023
Next Article air pam 9.000 Warga Terganggu Layanan Air Bersih, Wali Kota Bantu Percepat Perbaikan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?