IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta memastikan akan tetap merestui operasional Delman di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat. Selain menjadi alat transportasi kuno, delman juga bisa menjadi daya tarik wisata di Monas.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menanggapi ramainya pemberitaan yang tengah beredar mengenai larangan operasional delman di Kawasan Monas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016.
Iwan mengatakan, delman tetap dapat beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan untuk kebijakan larangan operasional delman di Kawasan Monas akan dilakukan kajian lebih lanjut.
“Delman tetap bisa beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, dengan tertib dan terkendali sembari menunggu Surat Edaran (SE) dilakukan kajian lebih lanjut,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1).
Selain menjadi daya tarik wisata, delman juga mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan menambah penghasilan bagi para kusir delman. Untuk itu, kata Iwan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembinaan dan pengelolaan terhadap para kusir delman di Kawasan Monas. Hal ini bertujuan agar daya tarik kebudayaan dan pariwisata delman di Jakarta tetap terjaga.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat memastikan wilayah Monumen Nasional (Monas) bebas dari delman. Selama ini kendaraan tradisional kerap mangkal di daerah tersebut.
“Kita akan gebah delman yang mencoba masuk di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan HI,” kata Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/1).
Tumbur mengatakan dalam peraturan delman sudah lama tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) Walikota Jakarta Pusat tahun 2016 delman tidak diperbolehkan.
“Aturan itu sudah lama ada, jadi kita jalanin arahan dari pada pimpinan,” tutur Tumbur.
Tumbur mengatakan hewan kuda juga dinilai kerap menimbulkan bau tidak sedap dari kotoran yang berceceran di jalan. Kemudian dikhawatirkan adanya penyakit mulut dari hewan tersebut.
“Kami dari Satpol PP masalah delman ini hanya mengenai beautifikasi kota saja. Kita juga belum tahu apakah delman akan dipindah ke tempat lain atau tidak,” jelas Tumbur. (Peri)