Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Beda Kebijakan Larangan Delman, Dinas Kebudayaan DKI akan Kaji Surat Edaran Wali Kota
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Beda Kebijakan Larangan Delman, Dinas Kebudayaan DKI akan Kaji Surat Edaran Wali Kota
Jakarta Raya

Beda Kebijakan Larangan Delman, Dinas Kebudayaan DKI akan Kaji Surat Edaran Wali Kota

Iqbal
Iqbal Published 10 Jan 2023, 09:01
Share
3 Min Read
Delman di kawasan Monas sebagai simbol dari Kota Jakarta. Foto: Pemkot Jakpus
Delman di kawasan Monas sebagai simbol dari Kota Jakarta. Foto: Pemkot Jakpus
SHARE

IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta memastikan akan tetap merestui operasional Delman di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat. Selain menjadi alat transportasi kuno, delman juga bisa menjadi daya tarik wisata di Monas.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menanggapi ramainya pemberitaan yang tengah beredar mengenai larangan operasional delman di Kawasan Monas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016.

Iwan mengatakan, delman tetap dapat beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan untuk kebijakan larangan operasional delman di Kawasan Monas akan dilakukan kajian lebih lanjut.

“Delman tetap bisa beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, dengan tertib dan terkendali sembari menunggu Surat Edaran (SE) dilakukan kajian lebih lanjut,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1).

Baca Juga

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina saat rapat Banggar DPRD DKI. Foto: Sofian/ipol.id
Wa Ode Minta Pemprov DKI Fokus pada Persoalan Sampah, UMKM dan Koperasi Merah Putih
Pelayanan Mobil Klinik Hewan Keliling Diapresiasi Kenneth DPRD DKI: Jakarta Kota Ramah Hewan Perlahan Terwujud
Yuke Minta Pemprov DKI Tuntaskan Reforma Agraria dan Program Bedah Rumah

Selain menjadi daya tarik wisata, delman juga mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan menambah penghasilan bagi para kusir delman. Untuk itu, kata Iwan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembinaan dan pengelolaan terhadap para kusir delman di Kawasan Monas. Hal ini bertujuan agar daya tarik kebudayaan dan pariwisata delman di Jakarta tetap terjaga.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: delman, delman dilarang di monas, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ginting4 PBSI MalaysiaOpen2022 QF 20220701 scaled Jadwal Lengkap Laga Pertama Pebulu Tangkis Indonesia di Malaysia Open 2023
Next Article air pam 9.000 Warga Terganggu Layanan Air Bersih, Wali Kota Bantu Percepat Perbaikan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Nasional
KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
22 Jul 2026, 19:59
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?