Menurutnya, tugas Partai politik hanya sekadar melakukan rekrutmen, menghasilkan para politisi berkualitas dan berintegritas, lalu menyampaikan nama-nama mereka ke publik.
“Jika dipilih rakyat, mereka yang menduduki jabatan publik memang benar adalah wujud aspirasi masyarakat khususnya dalam hal kualitas, kinerja, dan integritas. Bukan semata-mata karena kedekatan dengan elite politik di dalam partai politiknya,” lanjut Francine.
PSI sependapat dengan sejumlah pakar yang menyatakan tidak ada sistem pemilu yang lebih unggul dari yang lain, tidak ada masalah konstitusional. Batu ujiannya adalah sistem mana yang lebih cocok dengan konteks politik, sosial, dan budaya dalam negara bersangkutan.
“Maka, PSI berpandangan bahwa pihak yang layak untuk menampung aspirasi masyarakat sebagai indikasi keadaan politik, sosial, dan budaya Indonesia adalah DPR RI sebagai perwakilan masyarakat, bukan melalui uji materiil di MK. Maka, selayaknyalah MK memutus bahwa uji materi tersebut tidak dapat diterima,” pungkas Francine.