Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bentjok Divonis Nihil Dalam Perkara Asabri, Kejagung: Jauh Dari Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bentjok Divonis Nihil Dalam Perkara Asabri, Kejagung: Jauh Dari Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum
HukumIndex beritaNews

Bentjok Divonis Nihil Dalam Perkara Asabri, Kejagung: Jauh Dari Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum

Yudha
Yudha Published 15 Jan 2023, 19:46
Share
2 Min Read
IMG 20230114 WA0013
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung untuk ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyesalkan vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa perkara korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Sebab, majelis hakim hanya memberikan vonis nihil terhadap Komisaris PT Hanson Internasional itu.

“Putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (15/1).

Bentjok dinilai terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp40 triliun berdasarkan akumulasi dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Kedua perkara itu yakni perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

“Benny Tjokro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri, karena tidak saja merugikan kerugian negara tetapi juga merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Kepolisian Negara RI yang selama ini menjaga keamanan negara,” tegas Sumedana.

Baca Juga

kr2
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025

Terkait upaya hukum banding yang ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumedana  memandang langkah tersebut sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime sehingga harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Benny Tjokrosaputro (Bentjok), bumn, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kapuspenkum Ketut Sumedana, kejaksaan agung, Komisaris Hanson Internasional, Korupsi Asabri dan Jiwasraya, pengadilan tipikor, Upaya Hukum Banding, Vonis Nihil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi Brutal Sekelompok Pemuda Terekam Kamera CCTV Aksi Brutal Sekelompok Pemuda Terekam Kamera CCTV
Next Article IMG 20230115 WA0027 Hujan Debu Batubara di Marunda, 97 Warga Keluhkan Masalah Kesehatan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?