IPOL.ID – Sebanyak itu 97 warga Rusunawa Marunda, Jakarta Utara mengeluhkan masalah kesehatan yang diduga akibat adanya pencemaran debu batu bara di sana. Beragam masalah kesehatan yang diungkap, diantaranya gatal-gatal hingga seluruh tubuh, sakit mata, batuk-batuk, sakit kepala, dan masalah pencernaan.
Untuk itu, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) sudah berulang kali mendesak kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk secepatnya melakukan investigasi di Pelabuhan Marunda dan KBN.
“Sehingga kami sebagai warga tidak terus menerus terkena dampak pencemaran. Pencemaran kali ini sangat berdampak bagi kesehatan warga karena mengeluhkan gatal-gatal, bahkan ada warga yang mengalami gatal-gatal di sekujur tubuh dan itu tidak hanya terjadi pada orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Selain itu, warga juga mengeluhkan batuk, dan sesak napas. Saya sendiri juga mengalami gatal-gatal di tangan dan sakit kepala,” ujar Humas FMRM, Cecep Supriyadi, Minggu (15/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan selama 3 hari yakni pada hari Senin (7/1) sampai Rabu (9/1) yang dilakukan oleh Puskesmas Cilincing di Rusunawa Marunda, ungkapnya, terdapat setidaknya 63 warga mengalami gatal-gatal, 16 orang mengalami batuk pilek, 8 orang mengalami darah tinggi, 3 orang mengalami sakit mata, 3 orang mengalami badan sakit, 2 orang mengalami sakit campak, dan 2 orang mengalami gangguan pencernaan.
Menurutnya, gangguan kesehatan yang dialami oleh warga itu diduga akibat debu pencemaran debu batubara. Sejak 4 September 2022 hingga 13 Januari 2023, hujan debu batubara terus terjadi hingga masuk ke dalam area Rusunawa Marunda, khususnya pada Blok D3, RPTRA, serta kawasan sekolah SMPN 290.
“Jumlah warga yang mengalami gangguan kesehatan tersebut diduga belum menggambarkan keseluruhan kondisi warga karena pemeriksaan kesehatan di Kawasan Marunda tersebut diumumkan secara mendadak, serta dilakukan pada hari kerja/sekolah, dan hanya dilakukan pada jam kerja/sekolah (08.00-12.00),” katanya.
Dia menegaskan, pencemaran debu batubara yang terjadi di Kawasan Marunda, Jakarta Utara pasca pencabutan izin lingkungan dari PT KCN itu menunjukkan bahwa pemerintah mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat
Tim Advokasi Lawan Batubara dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah mengatakan, pencemaran debu batubara di Kawasan Marunda, Jakarta Utara yang terus berulang menunjukkan bahwa fungsi pemantauan dan pengawasan lingkungan hidup oleh pemerintah tidak berjalan.
“DLH Provinsi DKI Jakarta maupun Sudin LH Jakarta Utara tidak belajar dari kasus KCN di tahun lalu dan justru membiarkan warga harus merasakan dampaknya lagi secara terus menerus tanpa ada upaya pemulihan yang dilakukan,” kata Jihan.(Peri)