IPOL.ID-Aturan ganjil genap di 26 ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku pada Senin (23/1).
Kebijakan ini tak berlaku lantaran pemerintah pusat telah menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama Tahun Baru China atau Imlek 2574 Kongzili.
“Kalau libur ya tidak ada (aturan) gage,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Minggu (22/1).
Hal ini sesuai aturan dalam Pergub, bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.i.
Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri–Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi– Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili,” demikian isi dari SKB tiga menteri tersebut. (bam)