IPOL.ID- Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang layak bagi warga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta berupaya menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan harga terjangkau.
Hal itu, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
“Selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di Rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah. Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun,” jelas Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta Kelik Indriyanto di Jakarta, pada Jumat (14/2).
Saat ini, pembatasan masa tinggal bagi penghuni di Rusunawa merupakan wacana yang masih dikaji DPRKP Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga terus mengupayakan program prioritas yang lain. Sehingga, porsi anggarannya juga harus dibagi untuk kebijakan lain.
Disamping, pengelolaan pasca pembangunan yang juga terus bertambah besar, sehingga turut mengambil porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).