Diakuinya tuntutan ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari Bharada E, karena tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Fadil. (Yudha Krastawan)