Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bharada E Dituntut Lebih Berat dari Istri Ferdy Sambo, Jampidum Berkilah Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bharada E Dituntut Lebih Berat dari Istri Ferdy Sambo, Jampidum Berkilah Begini
Headline

Bharada E Dituntut Lebih Berat dari Istri Ferdy Sambo, Jampidum Berkilah Begini

Iqbal
Iqbal Published 19 Jan 2023, 18:29
Share
2 Min Read
fadhil
Jampidum, Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kakis (19/1). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana memastikan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sesuai dengan ketentuan hukum dan fakta persidangan.

Diketahui, Richard dituntut selama 12 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga dituntut 12 tahun penjara,” ungkap Fadil dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Fadil pun mengungkap alasan mengenai tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga

obstruction of justic
Perkara Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Keadilan di Mana? Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Bharada E 12 Tahun
Jaksa Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Bermotif Perselingkuhan, Tapi Keluarga Tak Percaya, Begini katanya..
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JPU Tuntut Istri Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tuntutan Putri Candrawathi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article azrul ananda Alasan Asrul Ananda Daftar Calon Exco PSSI
Next Article IMG 20230119 WA0123 Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Berkedok Modifikasi Android Package Kit

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?