IPOL.ID – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (18/1).
Pantauan ipol.id, sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, hari ini. Terdakwa Bharada E yang juga Justice Collaborator (JC) yang didampingi sejumlah aparat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlihat tenang sejak berjalan dari ruang tahanan menuju ruang sidang utama PN Jaksel.
Kehadiran Bharada E disambut meriah oleh emak-emak para penggemarnya. “Icad semangat, Icad,” kata seorang penggemarnya di ruang sidang utama.
“Icad, God bless. Lihat sini Icad, lihat sini,” ujar penggemar Bharada E lainnya.
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,” kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa,” kata JPU lagi.
Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Bharada E berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Sambil berjalan pelan, Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Dia menangis di pelukan Ronny hingga tim kuasa hukum lainnya memberikan tisu membasuh air mata Bharada E.
Ronny pun mencoba menenangkan Bharada E dengan mengusap dan menepuk punggung Bharada E.
Sebelumnya, JPU sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara. Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Sedangkan, terdakwa Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu, istri Sambo terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dan usai pembacaan tuntutan oleh jaksa, pengunjung di PN Jaksel riuh bersorak usai tuntutan yang dibacakan jaksa. (Joesvicar Iqbal)