Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Keadilan di Mana? Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Bharada E 12 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Keadilan di Mana? Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Bharada E 12 Tahun
Headline

Keadilan di Mana? Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Bharada E 12 Tahun

Iqbal
Iqbal Published 18 Jan 2023, 20:03
Share
3 Min Read
tuntutan Bharada e
erdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (18/1/2023). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Sebelumnya, JPU sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara. Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sedangkan, terdakwa Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, istri Sambo terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dan usai pembacaan tuntutan oleh jaksa, pengunjung di PN Jaksel riuh bersorak usai tuntutan yang dibacakan jaksa. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Diskon 1 Bulan Penjara
Setelah Putri Candrawathi, Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy, Kuat dan Ricky ke Lapas Salemba
Vonis 10 Tahun, Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu Selama 14 Hari
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bharada e, Kasus Pembunuhan Brigadir J, kuat ma'ruf, Putri Candrawathi, Sidang Tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Cornelia Agatha Apa Kabar Cornelia Agatha? Baru Lulus S2 Hukum UKI, Bertekad Ambil Kuliah Lagi Dua Jurusan
Next Article MAUNG KORLANTAS Jokowi Beri Nama Mobil Pindad Maung, Ini Kemampuan Luar Biasanya

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
News
Haji Bolot Dirawat Intensif Usai Alami Serangan Jantung
11 Jun 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?