Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Vonis 10 Tahun, Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu Selama 14 Hari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Vonis 10 Tahun, Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu Selama 14 Hari
Hukum

Vonis 10 Tahun, Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu Selama 14 Hari

Farih
Farih Published 24 Aug 2023, 20:00
Share
2 Min Read
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi saat menjalani persidangan. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta atau Lapas Pondok Bambu.

Putri yang dinyatakan Mahkamah Agung (MA) bersalah dengan vonis 10 tahun penjara tersebut dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (23/8).

Kabag Humas dan Keprotokolan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menerangkan, setelah dieksekusi ke Lapas Putri kini ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

“Ditempatkan di kamar Mapenaling selama dua minggu,” ungkap Rika saat dikonfirmasi awak media di Duren Sawit, Kamis (24/8).

Mapenaling sendiri merupakan prosedur bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru, tujuannya agar mengetahui seluruh kewajiban dan hak selama menjalani masa hukumannya di Lapas.

Namun Rika tidak merespon saat dikonfirmasi apakah selama berada di kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu, istri Ferdy Sambo tersebut sudah dapat dikunjungi pihak keluarga atau belum.

Sementara, saat dikonfirmasi hal serupa pada awak media, Kepala Lapas Pondok Bambu Ade Agustina juga tidak memberikan jawaban apakah selama di Mapenaling Putri dapat dikunjungi keluarga atau tidak.

“Untuk lebih lanjutnya bisa didapat infonya dari Humas Ditjen Pas ya. Karena kami sudah menyerahkan pada Humas Ditjen Pas,” ujar Agustina.

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putri dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman 20 tahun penjara, putusan itu juga diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

Namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung masa hukuman Putri dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, putusan tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tidak hanya Putri, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) juga mengurangi vonis Ferdy Sambo yang sebelumnya diputus bersalah dengan hukuman mati menjadi seumur hidup penjara.

Ricky Rizal yang sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 13 tahun penjara, pada tingkat kasasi di MA hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun.

Selanjutnya, Kuat Maruf yang sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara, pada tingkat kasasi di MA hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Putri Candrawathi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Respon Hakim Yulius, Pansus BLBI: Kita Bersinergi, Cari Penyelesaian Paling Efektif
Next Article ff803855 9a8e 48ce b523 803c4b53946e Jelang HUT Ke-22 PD, Bunda Neneng Baksos di Kampung Uka

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?