Harga sawit di tingkat petani sudah membaik banyak. Sudah hampir mendekati harga normal sebelum gonjang-ganjing kewajiban ekspor lewat Danantara.
Di Riau petani sawit kemarin sudah dapat harga Rp3.050. Memang belum kembali ke Rp3.200, tapi sudah jauh dari kemerosotan yang sampai Rp2.160. Di Kaltim juga sudah membaik. Sudah kembali ke atas Rp3000, dari tinggal Rp2.200/kg.
Kelihatannya tahap “marah” dan “menolak” pada pemerintah sudah lewat. Sudah memasuki tahap “pasrah dan bisa menerima” –meski dengan hati yang mendongkol. Tidak ada lagi mimpi-mimpi harapan siapa tahu peraturan akan dibatalkan. Atau diperbaiki.
“Hari ini kami sudah menerima peraturan menteri perdagangan,” ujar seorang pengusaha. Ia pun kirim copy Permendag itu. Saya lihat tanggalnya: 29 Mei 2026. Panjang sekali.
“Hari ini kami ekspor seperti biasanya. Hanya ada tambahan pekerjaan melaporkannya ke bea cukai,” ujar pengusaha itu.
Lapornya pakai sistem online. Tidak sulit. Tidak perlu lapor secara khusus ke Danantara Sumberdaya Indonesia –anak perusahaan Danantara yang dibentuk khusus sebagai eksporter tunggal hasil sumber daya alam. PT DSI sendiri yang akan ambil laporan itu dari bea cukai.
