Sudah tujuh hari ekspor sawit berjalan dengan aturan baru. Yang dimaksud sawit adalah lima jenis produk turunan dari sawit: CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan residunya. Anda sudah tahu singkatan apa saja semua itu.
Memang mereka belum tenang sebenar-benar tenang. Enam bulan lagi aturan yang sebenarnya mulai berlaku: semua ekspor harus lewat PT DSI. Seperti apa wujudnya masih banyak yang meraba-raba. Khususnya dalam menafsirkan pasal 3 ayat 4 Peraturan Pemerintah yang jadi sandaran Permendag itu. Di situ disebutkan “DSI dapat menentukan margin yang wajar sesuai dengan peraturan perundangan”. Artinya perusahaan sawit akan diberikan laba yang wajar.
Di situ ada dua kata yang multitafsir. Pertama kata “dapat”. Kedua kata “wajar”. Berarti PT DSI akan menjatah sebuah perusahaan sawit boleh laba berapa. Ini akan menjadi bagian paling rumit dalam pelaksanaannya nanti.
Hari ini saya hanya ingin membantu agar kata “wajar” itu tidak terlalu abstrak. Laba adalah hasil penjualan dikurangi biaya. Hasil penjualannya berapa perusahaan sawit tidak akan tahu. Itu urusan PT DSI. Kecuali DSI sengaja membukanya.
