Selain itu, KPK membuat nota kesepahaman untuk bekerja sama dengan partai politik, agar partai politik dapat menerima masukan dari KPK dalam pencegahan sejak dini untuk tidak mencalonkan calon legislatif, eksekutif (Presiden, Wakil Presiden dan Kepala Daerah) yang sedang menjalani proses hukum dalam perkara korupsi, dan/atau yang diduga akan melakukan korupsi politik.
Kami berharap KPK tidak terpengaruh intervensi pihak manapun dalam agenda pemberantasan KORUPSI POLITIK dan tetap menjunjung tinggi penegakan hukum semata. “Fiat Justitia Ruat Caelum” hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. (yudha)