Selanjutnya, antara tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Kendati demikian, penghentian proses penuntutan tersebut juga harus mempertimbangkan alasan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
Selain menyetujui permohonan restorative justice, Kejaksaan RI juga juga membentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi sepanjang tahun 2022 lalu.(Yudha Krastawan)