IPOL.ID – Pemkot Jakarta Pusat akan segera melarang delman beroperasi di kawasan Monas. Plt Wakil Wali Kota Jakpus, Iqbal Akbarudin menyatakan, larangan itu sudah ada dasar hukumnya yang telah terbuat sejak tahun 2016 silam.
“Untuk keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas,” kata Iqbal, Rabu (4/1).
Pihaknya secara kolektif bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) sedang membuat gugus tugas soal larangan delman di kawasan Monas tersebut.
Pelarangan delman di kawasan Monas hingga saat ini belum dicabut sehingga pihaknya akan mengikuti dan menerapkan aturan tersebut.
“Di SE itu belum dicabut, jadi kita tetap terapkan aturan tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik delman atau asosiasi kusir sebelum larangan tersebut diterapkan.
“Kita akan sosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,”katanya. (Far)