“Saya juga berpesan, ketika sistem pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup, bukan meningkatkan mutu pemilu akan tetapi mengalami kemunduran demokrasi. Dan ini akan melanggengkan kewenangan Partai penguasa,” tambah Aliman yang pernah menjadi anggota legislatif di DPRD DKI Jakarta itu.
Senada dengannya, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Namun, ucapnya, MK sebaiknya menolak uji materi UU Pemilu itu karena sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup tidak diatur dalam UUD 1945.
“Hal itu merupakan open legal policy (politik hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Jadi biarkan pembentuk undang-undang yang menentukannya. Bagi saya yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, UUD kita tidak mengatur sistem pemilu,” kata Refly.
Menurutnya, penentuan sistem pemilu tidak diserahkan ke MK, baik itu proporsional terbuka dan tertutup tidak ada isu konstitusionalnya.
“Jadi biarkan pembentuk undang-undang sendiri yang menentukannya. Bagi saya sebagai seorang yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, meyakini, konstitusi kita tidak mengatur tentang sistem pemilu. Apakah mau proporsional terbuka atau proporsional tertutup semata-mata diserahkan kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini adalah DPR, presiden, serta masukan dari DPD bila mana perlu dan tentu saja partisipasi dari masyarakat,” jelas Refly.

