Refly kembali menekankan dalam proses pembentukan undang-undang ini, sedapat mungkin dilakukan dengan partisipasi semua stakeholder yang ada. “Dan menurut saya bukan diserahkan kepada MK untuk menentukannya,” imbuhnya.
MK sendiri dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka, pada Selasa (17/2/2023). Sidang ini mendapatkan perhatian dari masyarakat luas, apalagi setelah delapan partai politik menolak untuk diberlakukannya sistem pemilu proporsional tertutup di Pemilu 2024. (Peri)
