IPOL.ID – Aksi pelecehan seksual dialami oleh anak di bawah umur berinisial EF, 16 tahun. Pelaku pelecehan seksual yakni Sri Muryanto alias Yanto, 50, melakukan aksi bejatnya di indekos di Jl. Manggis Raya, RT 014/004, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan.
“Waktu kejadiannya pada hari Selasa (10/1/2023) sekitar jam 08.00 WIB, pelaku Y adalah kuli bangunan di depan rumah korban EF. Namun antara pelaku dan korban tidak saling kenal,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikonfirmasi ipol.id, Kamis (12/1/2023).
Dia menerangkan, kronologisnya pada Selasa (10/1/2023) sekitar jam 06.15 WIB korban diajak main ketempat (kosan) pelaku yang kini statusnya adalah tersangka. Lalu tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu terhadap korbannya.
“Kemudian sekitar jam 10.00 WIB korban pulang kerumah dan bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada orangtua korban sehingga orangtua korban tidak terima dan membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Nurma.
Selanjutnya pada Kamis (12 /1/2023), J bapak kandung korban melaporkan aksi pelecehan seksual itu ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya, aparat Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka Yanto dan memeriksa saksi-saksi.
Dalam kasusnya, aparat polisi juga tengah mengamankan barang bukti, merujuk korban ke P2TP2A hingga melakukan Visum et Repertum.
Sementara itu, untuk tersangka Yanto terancam pasal yang disangkakan tentang Perlindungan Anak, (Pelecehan Seksual) terhadap Anak di bawah umur, Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Joesvicar Iqbal)