Selanjutnya pada Kamis (12 /1/2023), J bapak kandung korban melaporkan aksi pelecehan seksual itu ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya, aparat Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka Yanto dan memeriksa saksi-saksi.
Dalam kasusnya, aparat polisi juga tengah mengamankan barang bukti, merujuk korban ke P2TP2A hingga melakukan Visum et Repertum.
Sementara itu, untuk tersangka Yanto terancam pasal yang disangkakan tentang Perlindungan Anak, (Pelecehan Seksual) terhadap Anak di bawah umur, Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Joesvicar Iqbal)