IPOL.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan dana hibah kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sebesar Rp75.477.263.795 untuk mendukung kelanjutan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dana hibah itu akan digunakan untuk pemasangan 70 kamera ETLE di ruas jalan ibu kota. Sehingga total terdapat 127 kamera ETLE telah tersebar di ruas jalan Jakarta sejak 2019 lalu.
Rincian anggaran dana hibah sebesar Rp75 miliar itu digunakan pada tujuh bagian yang mendukung pelaksanaan ETLE di Jakarta. Pertama untuk aplikasi dan server senilai Rp12.846.246.849. Kedua, untuk perangkat penindakan Rp38.754.444.041.
Ketiga, perangkat NOC dan keamanan Rp5.795.619.958. Keempat, perangkat back office Rp 787.528.865. Kelima, untuk penyewaan internet dan listrik ETLE Rp4.833.399.226. Keenam, untuk instalasi dan integrasi sistem Rp4.581.568.739 dan terakhir biaya administrasi senilai Rp398.727.273.
Apabila dijumlahkan, maka besaran anggarannya mencapai Rp67.997.534.950. Kemudian ditambah dengan pajak 11 persen sebesar Rp7.479.728.845, sehingga totalnya menjadi Rp75.477.263.795.
Latif menegaskan, penerapan ETLE bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Seiring banyaknya kamera ETLE terpasang di ruas jalanan ibu kota diharapkan masyarakat dapat disiplin mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
“Kalau kita masih gunakan manual ya sampai kapanpun (kesadaran masyarakat) tidak akan tumbuh, ya tinggal kucing-kucingan aja, kalau ada petugas ya tertib, kalau tidak ada petugas tidak akan tertib,” kata Latif.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, penggunaan ETLE dapat membuat jalanan di Jakarta menjadi lebih tertib dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.
“Sehingga lalin itu lebih lancar karena masyarakat itu merasa diawasi secara terus-menerus 24 jam dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Syafrin. (Peri)