IPOL.ID – Rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berencana menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 disoal.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang misalnya, yang mengatakan, rencana tersebut dinilai terlalu mendadak dan akan merugikan calon jamaah haji yang berangkat tahun ini.
“Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jamaah yang akan berangkat tahun ini sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp30 jutaan dalam waktu singkat. Bagi mayoritas calon jamaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar,” kata Marwan dalam keterangan dikutip Senin (22/1/2023).
Menurutnya, usulan pemerintah terkait proporsi pembebanan biaya haji 70 : 30 di mana 70 persen biaya akan ditanggung oleh jamaah dan 30 persen subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH merupakan proporsi ideal.
Di mana proporsi tersebut, kata dia, sesuai dengan prinsip istitoah atau prinsip jika haji hanya bagi mereka yang mampu.
“Tetapi bagi kami penerapan skema ini perlu waktu dan sosialisasi panjang sehingga tidak merugikan calon jamaah,” katanya.