Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang, Kompol Agus Supriyanto, menginformasikan, Y dan AZ awalnya meminta uang Rp50 juta. Lalu turun jadi Rp32 juta dan turun lagi Rp15 juta.
Kemudian pengurus RW menyerahkan Rp10 juta dan sisanya Rp5 juta minta tenggat waktu seminggu kemudian.
Agus menambahkan, kasus yang dimaksud dua tersangka yakni dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai di Desa Sibanteng. (ahmad)