IPOL.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kembali merilis remisi keagamaan. Kali ini remisi menyambut Hari Imlek 2023.
Ditjenpas Kemenkumham menyebutkan, sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia berhak menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.
“Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) seusai mendapat remisi satu bulan,” kata Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta, Minggu (22/).
Rika menjelaskan, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Dikatakannya lagi, khusus remisi Imlek 2023, penerima paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak sembilan narapidana. Disusul Bangka Belitung tujuh narapidana dan tiga narapidana dari Provinsi Banten. Sisanya, berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.