Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira menegaskan, penanganan kasus penganiayaan A dilimpahkan dari Unit Reskrim ke Unit PPA Satreskrim karena kasus melibatkan anak.
Hasil penyidikan sementara jajaran Polsek Cakung, pelaku NK berdalih melakukan penganiayaan karena balita tidak berdosa itu rewel atau kerap menangis.
Puncaknya, satu minggu sebelum korban meninggal dunia pada Senin (23/1) NK menendang korban hingga terjatuh dan mengalami luka berat pada tangan dan dahinya.
“Ibunya yang diduga tersangka kesal dan menendang korban hingga jatuh. Tangannya terpelintir dan kepala bagian kening terbentur,” ujar Syarifah.
NK sempat berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke tukang urut. Lalu diberi ramuan herbal kencur dan diperban, selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk membersihkan luka.
Diduga parahnya luka yang dialami korban, membuat penanganan medis lebih lanjut dibutuhkan. Sehingga pada Senin (23/1) NK berniat membawa A ke rumah sakit di wilayah Pulogadung.
Sayangnya, belum sempat mendapat pengobatan A kembali menangis kesakitan. Dan NK mencekik korban hingga dua kali, hingga balita tak berdosa itu menghembuskan nyawa terakhirnya.