IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Josua.
“Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan pledoi dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucap JPU, Rudy Irmawan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Dalam repliknya, JPU berpendapat bahwa pledoi penasehat hukum terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan suatu tuntutan.
“Kami berpendapat bahwa uraian pledoi penasehat hukum harus dikesampingkan karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat,” ujar Rudy.
Selanjutnya, JPU pun memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (18/1) lalu.
“Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1),” tandasnya.(Yudha Krastawan)