IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) kembali menerima pelimpahan berkas tersangka kasus proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
Berkas perkara tersebut diterima tim peneliti (jaksa dan oditur) atas nama tersangka AW selaku Komisaris Utama PT DNK dan tersangka SCW selaku Direktur Utama PT DNK.
Kemudian, tersangka Laksda (PURN) AP selaku mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016.
“Penyerahan kembali berkas perkara atas nama tersangka dimaksud telah dilengkapi kepada tim peneliti yang terdiri dari jaksa dan oditur,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (12/1).
Selanjutnya, kata dia, masing-masing berkas perkara tersangka tersebut akan diteliti oleh tim peneliti yang terdiri jaksa dan oditur. Hal itu guna melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materiil.
Sebelumnya, tim penyidik koneksitas telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kemenhan tahun 2012-2021.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan Laksda AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka.
Hal itu dilakukan dalam rangka menutupi kerugian uang negara yang ditaksir mencapai Rp453 miliar lebih.(Yudha krastawan)