IPOL.ID – Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan sudah seharusnya laik jalan. Pengertian laik jalan semua organ atau komponen kendaraan dapat bekerja dengan normal dan baik.
“Peranan pengemudi diharapkan dapat melakukan pengecekan kesiapan kendaraan sebelum dioperasionalkan, bagaimana sistem rem, perlampuannya, sistem kemudi, kondisi mesin dan sebagainya,” ujar Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto pada ipol.id, Kamis (12/1/2023).
Adanya kendaraan bus Transjakarta yang mogok, sambung dia, tepat di perlintasan rel Kereta Api (KA) di Jalan Panjang, Green Garden, Kalideres, Jakarta Barat, sangat disayangkan, karena dapat berisiko kepada fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Apalagi kasus Transjakarta mogok di perlintasan Kereta Api bukan yang pertama kali terjadi,” ujar Budiyanto.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal, antara lain meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan dan sebagainya.
PT Transjakarta adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola moda transportasi umum cukup besar sekitar 4.300 unit dan didukung sistem manajemen cukup profesional dan handal.
“Adanya Transjakarta yang mogok diperlintasan KA, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain bagaimana sistim manajemen keselamatan pada perusahaan tersebut dijalankan, misalnya dari aspek pengawasan, perawatan kendaraan dan merawat sumber daya manusia (SDM)/pengemudi dengan baik”.
Menurut Budiyanto, dalam sistem manajemen perusahaan yang besar seperti Transjakarta, seharusnya pengawasan dapat berjalan baik.secara fisik maupun menggunakan teknologi, perawatan kendaraan secara rutin dan periodik wajib dihadirkan. Termasuk merawat SDM/pengemudi harus rutin dilakukan.
“Apabila proses tersebut berjalan dengan baik, seharusnya kejadian seperti kendaraan mogok tidak perlu terjadi,” tandasnya.
Pelatihan dan pengarahan pengemudi merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan oleh perusahaan. Agar para pengemudi dapat menjaga dan merawat kompetensi sebagai wujud tanggungjawab untuk selalu mengemudikan kendaraan dengan aman, nyaman dan berkeselamatan.
Sehingga dengan adanya kejadian bus Transjakarta mogok pada perlintasan KA seharusnya menjadi perhatian yang serius dari pihak manajemen Transjakarta. “Jangan sampai menunggu atau sampai terjadinya korban jiwa,” tegas Budiyanto.
Sistem pengawasan, perawatan mobil/bus dan perawatan SDM/pramudi untuk selalu diadakan pelatihan dan pengarahan. Selain itu, pengawasan, perawatan kendaraan dan tetap menghadirkan pengemudi berkompeten dan bertanggungjawab merupakan bagian integral dari yang diterapkan oleh perusahaan besar seperti Transjakarta.
“Apabila berjalan baik, peristiwa Transjakarta mogok pada perlintasan KA seharusnya tidak perlu terjadi. Apabila sampai terjadi kecelakaan/tertemper dengan KA dapat menimbulkan korban cukup banyak sehingga kejadian itu perlu menjadi perhatian serius dari manejemen Transjakarta. Apabila perlu lakukan audit secara keseluruhan berkaitan di perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)