IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menanggapi opini dan polemik yang berkembang terkait tuntutan terhadap para terdakwa perkara dugaan pemunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Bahwa kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan jaksa,” ungkap Fadil di Jakarta, Kamis (19/1).
Fadil pun membantah adanya settingan terkait tuntutan jaksa terhadap para terdakwa, mengingat tuntutan jaksa sudah dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maupun bukti yang ada.
“Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa telah mempertimbangkan berbagai persyaratan, baik terhadap pelaku, korban, peran masing-masing para terdakwa, termasuk latar belakang para terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” jelas Fadil.
“Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para Terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.