“Di TKP kami mengamankan tersangka setelah ditemukan dua boks kontainer yang berisikan dua kantung plastik hitam yang didalamnya mayat berjenis kelamin perempuan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Dalam kasus mutilasi tersebut, kepolisian telah menetapkan pelaku mutilasi bernama Ecky Lishtianto dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)
