Ia menambahkan, saat ini untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota telah dialokasikan anggaran sebesar Rp64 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditambah Rp12 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Di APBD tadi disampaikan oleh Mendagri [Menteri Dalam Negeri], jalan-jalan itu ada Rp64 triliun, it’s okay. Tapi kan masih tetap tadi kinerjanya 42 persen yang mantap. Sisanya tidak mantap, berarti ada yang rusak ringan, rusak berat, gitu ya. Kemudian selain APBD, ada DAK. Tiap tahun DAK ada, tahun 2023 ini ada Rp12 triliun,” kata Basuki.
Dia menambahkan, salah satu prioritas dari percepatan pembangunan jalan daerah ini adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung ke kawasan industri dan sentra produksi. Secara rinci, lanjut Menteri PUPR, ruas-ruang jalan tersebut akan dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).
“Itu undang-undang jalan yang baru kalau jalan-jalan daerah dapat jadi tanggung jawab pemerintah pusat. Nanti Mendagri yang akan meng-inmen-kan ruas-ruas mana. Jadi ada inpres jalan untuk anggarannya, ruas-ruas mana nanti Mendagri, bersama bertiga,” tandasnya. (Far)