Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Maktub mengapresiasi pemaparan PT. Nestlé Indonesia sebagai perusahaan yang turut mendukung perekonomian nasional dan selalu aktif dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Maktub dan jajaran pun menjajaki kerja sama untuk bersinergi memenuhi gizi para Anak Didik Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan yang berada di LPKA Kelas IIA Jakarta dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
“Pemenuhan gizi merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak asasi Anak dan Perempuan untuk peningkatan kualitas hidup yang lebih sehat dan berkualitas,” tutur Maktub.
Kegiatan diakhiri dengan kesepakatan kerja sama oleh kedua belah pihak yang akan dikoordinasikan di waktu dekat. Penjajakan kerja sama di bidang hak asasi manusia ini menjadi salah satu kontribusi nyata Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan PT. Nestlé Indonesia untuk memenuhi hak dasar manusia dalam meningkatkan gizi bagi Anak dan Perempuan pada Lapas Anak dan Perempuan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. (Sol)