IPOL.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan belum akan menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta. Saat ini, pihaknya sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
“Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah. Dan peraturan daerah ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sudah ada beberapa kali pembahasan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (1/1/2023).
Menurutnya, implementasi ERP bakal diterapkan ketika peraturan daerah (Perda) sudah disetujui DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, pihaknya akan segera membuat regulasi turunan agar ERP bisa segera dilaksanakan tahun ini.
“Tentu untuk saat ini kembali lagi bahwa implementasi ini tergantung peraturan daerahnya. Kalau peraturan daerah selesai tahapan sebagainya tentu kami ikut regulasi yang jadi petunjuk pelaksanaan untuk implementasi baru,” kata Syafrin.
Hitungan tarif ERP, ucapnya, pun bakal diatur sesuai dengan panjang jalan sebagaimana yang telah diusulkan dalam draft Raperda. Rinciannya berkisar antara Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu.
“Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan kita terapkan, kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya. Sehingga penetapan tarifnya tidak sama disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya. Kalau enggak salah diangka Rp 5 ribu sampai dengan Rp 19 ribu itu akan diangka antara itu,” ungkapnya.
Syafrin menuturkan apabila tahapan regulasi telah selesai pihaknya akan langsung mempersiapkan pelaksanaan ERP di 25 ruas jalan ibu kota sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
“Kalau pembahasannya bulan depan selesai otomatis setelah itu kami siapkan pelaksanaan. Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun (regulasi selesai) yang jelas tahun ini,” tukasnya. (Peri)