Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2022, PF juga membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dengan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP. “Dan sampai saat ini masih berproses pada tahap penyelidikan,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)