IPOL.ID – Komplotan perampok yang beraksi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar akhirnya tertangkap. Aksi perampokan ini terjadi pada Senin (12/12/2022). Mereka ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Lintar Mahardhono.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan, tiga di antara lima tersangka tertangkap dan dua pelaku lain masuk daftar pencarian orang (DPO).
Toni membeberkan modus operandi yang dilakukan komplotan perampok Wali Kota Blitar Santoso. itu.
Dia mengatakan, pelaku berinisial MJ alias NT, ASM alias ASN alias MRT, OK alias DN, A J dan tersangka MD alias AO sudah sering berkomunikasi lewat telepon dan janjian untuk melakukan aksi pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar dan janjian ketemu pada Minggu 11 Desember 2022 di Terminal Bungurasih Surabaya.
Pada Jumat 9 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku MJ dan OK yang pada saat itu ada di Karawang Timur Jawa Barat pergi ke hotel dekat Terminal Bungurasih Surabaya menggunakan mobil Toyota Kijang Innova GXW42 tahun 2004 warna hitam metalik nopol AG 1217 VY.
“Sampai hari Sabtu 10 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB tiba di hotel dekat Bungurasih Surabaya lalu istirahat di sana,” kata Toni, Kamis (12/1/2023).
Lalu pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, MJ dan OK menjemput ASM dan MD di Terminal Bungurasih Surabaya.
Setelah itu mereka pergi ke Pasar Kembang untuk servis mobil, kemudian pergi ke pasar loakan yang ada di Demak Surabaya untuk membeli empat buah lakban, 15 potong tali tiga warna putih berukuran satu meteran, dan satu buah obeng minus besar.
Mereka kemudian pergi ke Pasar Turi Surabaya untuk membeli dua buah borgol seharga Rp 80 ribu, dan satu buah rompi warna cream seharga Rp 120 ribu.
Usai mendapatkan peralatan yang diperlukan, kemudian keempat tersangka berangkat ke pasar Mojoagung Jombang untuk menjemput AJ. Sekitar pukul 20.00 WIB ketemuan dengan AJ yang membawa mobil Terrios.
Setelah itu kelima tersangka berangkat ke rumah sakit NU Jombang untuk memarkirkan mobil Terrios milik AJ. Mereka lantas menggunakan mobil Inova warna hitam berangkat ke rumah dinas Wali Kota Blitar.
“Pada Senin 12 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB sampai di Blitar dan berkeliling sebentar untuk mencari tempat sepi dan MJ menyuruh berhenti untuk mengganti nopol plat warna merah yang telah disiapkan, setelah selesai mobil bergerak kembali,” terang Toni.
Pukul 03.00 WIB, mereka tiba di Rumah Dinas Walikota Blitar, kemudian berhenti di depan pintu gerbang. MJ lalu turun dan pergi ke pintu gerbang untuk mengecek di kunci atau tidak.
“Karena tidak dikunci gembok kemudian MJ langsung membuka pintu gerbang tersebut selebar sekitar satu meter yang penting orang bisa masuk,” katanya.
Kemudian MJ masuk diikuti oleh pelaku lain ASM, AJ dan MD. Sedangkan OK tetap di dalam mobil karena pegang setir.
Selanjutnya MJ, ASM, AJ dan MD pergi ke pos dan melihat ada tiga orang penjaga yang sedang tidur. Kemudian tersangka membangunkan ketiga orang penjaga tersebut secara bersama-sama sambil MJ menodongkan senpi ke salah satu penjaga.
“Pelaku MD juga menodongkan senpi kesalah satu penjaga dan satu orang penjaga lainnya di jaga oleh AJ. Kemudian kedua orang penjaga tangannya di borgol dan kakinya diikat menggunakan tali serta mata dan mulut ditutup dengan lakban hitam,” katanya.
Sedangkan salah satu penjaga lainnya ditali kaki dan tangannya serta ditutup mata dan mulutnya menggunakan lakban hitam.
Setelah itu palaku A J pergi ke pintu gerbang untuk membuka pintu kemudian mobil Inova bisa masuk ke dalam lalu ditutup kembali.
Selanjutnya karena MJ melihat di dalam rumah sangat luas sehingga menyuruh MD untuk membuka ikatan tali kaki salah satu penjaga serta membuka mata yang ditutup lakban.
Pelaku MJ meminta salah satu penjaga tersebut untuk menunjukkan kamar Wali Kota Blitar sekaligus menanyakan ada berapa orang di dalam rumah.
“Pada saat akan menjawab mulut dilakban dilepas dan dia mengatakan di dalam hanya ada dan Ibu Wali Kota. Kemudian MJ menutup lagi mulutnya dengan lakban,” beber Toni.
Setelah itu, MJ, ASM, OK dan MD masuk ke dalam rumah dinas dengan salah satu penjaga, sedangkan AJ menjaga dua orang penjaga tersebut. Ketika masuk ke dalam, MJ meminta salah satu penjaga tersebut untuk menunjukkan kamar Wali Kota.
Setelah ditunjukkan, MD mengikat kaki korban menggunakan tali dan menutup matanya dengan lakban. Setelah itu digeletakkan lantai depan kamar.
Karena kamar terkunci, ASM mencongkel pintu kamar menggunakan obeng minus besar yang sudah dibawa.
“Setelah terbuka, tersangka masuk dan melihat Walikota beserta istrinya sudah bangun, sehingga MJ dan MD menodongkan senjata api ke arah mereka,” katanya.
Kemudian ASM dan MD mengikat kaki dan tangan Santoso menggunakan tali, sedangkan OK mengikat kaki dan tangan istri Wali Kota.
“MJ kemudian meminta untuk menunjukkan brangkas uang, namun Wali Kota mengatakan tidak ada brangkas di sini,” katanya.
Pada saat itu, OK pergi ke kantor pribadi yang ada di sebelah kamar lalu mencari box hardisk CCTV, setelah ditemukan lalu memotong kabel dan membawa box tersebut.
“Sedangkan MJ, ASM dan MD bongkar-bongkar barang di kamar untuk mencari uang, hasilnya sudah dapat uang tetapi masih sedikit dan juga mengambil sekitar lima buah jam tangan,” kata Toni.
Pelaku OK masuk lagi ke kamar dan menanyakan ke MJ sudah dapat uangnya atau belum, lalu MJ bilang sudah dapat uang tetapi hanya sedikit.
Kemudian OK mengancam kepada Wali Kota apabila tidak mau menunjukkan uangnya disimpan maka akan menelanjangi istrinya, sehingga Wali Kota mengatakan bahwa uangnya ada di atas lemari yang ada di kamar tersebut dan disimpan di dalam kardus.
Selanjutnya MJ mengambil koper dan kardus yang berisi uang kurang lebih Rp730 juta.
Setelah itu, ASM juga mengambil kalung dan gelang yang dipakai oleh istri Wali Kota. Kemudian pelaku pergi dari kamar lalu menutup mulut kedua korban menggunakan lakban.
Setelah itu, tersangka membawa salah satu penjaga tadi ke pos untuk dikumpulkan jadi satu.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.30 WIB, MJ, ASM, OK dan AJ masuk ke dalam mobil, sedangkan MD membuka pintu gerbang sehingga mobil bisa keluar.
“Setelah mobil keluar, para pelaku menutup lagi pintu gerbang lalu masuk kedalam mobil dan pergi meninggalkan lokasi kejadian perampokan,” pungkas Toni.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Far)