Selanjutnya MJ mengambil koper dan kardus yang berisi uang kurang lebih Rp730 juta.
Setelah itu, ASM juga mengambil kalung dan gelang yang dipakai oleh istri Wali Kota. Kemudian pelaku pergi dari kamar lalu menutup mulut kedua korban menggunakan lakban.
Setelah itu, tersangka membawa salah satu penjaga tadi ke pos untuk dikumpulkan jadi satu.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.30 WIB, MJ, ASM, OK dan AJ masuk ke dalam mobil, sedangkan MD membuka pintu gerbang sehingga mobil bisa keluar.
“Setelah mobil keluar, para pelaku menutup lagi pintu gerbang lalu masuk kedalam mobil dan pergi meninggalkan lokasi kejadian perampokan,” pungkas Toni.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Far)