IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung lainnya oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekoinfo) Tahun 2020-2022.
Ketiga tersangka antara lain, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (4/1).
Dijelaskannya ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023,” jelas Sumedana.
Dalam kasus ini, tersangka AAL diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur dalam penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.