IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung lainnya oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekoinfo) Tahun 2020-2022.
Ketiga tersangka antara lain, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (4/1).
Dijelaskannya ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023,” jelas Sumedana.
Dalam kasus ini, tersangka AAL diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur dalam penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Diduga peraturan tersebut dibuat untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” papar Sumedana.
Selanjutnya, tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama.
Beberapa hal masukan dan saran dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan, dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
“Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.
” Dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” tandas Sumedana.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)