Adapun amar tuntutan jaksa terhadap terdakwa Junie Indira, antara lain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junie Indira dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp10.000.000.000 subsidair enam bulan kurungan.
“Menetapkan seluruh barang bukti yang diajukan kehadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Henry Surya,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)