“Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Selanjutnya, proses hukum terhadap Bentjok juga sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi sebelumnya (Asuransi Jiwasraya).
Namun demikian, Bentjok masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti.
“Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)