IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis nihil yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebut ada tiga alasan JPU mengajukan banding atas vonis nihil tersebut. Di antaranya, vonis tersebut dinilai sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan.
“Karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya), sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana,” kata Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/1).
Selain itu, JPU juga menilai adanya kekeliruan majelis hakim dalam menerapkan hukuman atas vonis yang dijatuhkan terhadap Bentjok. Pasalnya, Bentjok telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
“Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Selanjutnya, proses hukum terhadap Bentjok juga sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi sebelumnya (Asuransi Jiwasraya).
Namun demikian, Bentjok masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti.
“Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)