“Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair tiga bulan kurungan,” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)
