IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar segera mengeksekusi Siti Saenab, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada RSUD Daya Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tahun 2012.
“Iya, segera dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Makassar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/1).
Hanya saja, Siti Saenab saat ini masih dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pasca diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kemarin.
Dia diamankan setelah empat tahun menghilang alias buron. “Diamankan di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Rabu (18/1) sekitar pukul 17.45 WIB,” ungkapnya.
Siti Saenab merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar tahun 2012.
Mantan Direktur RSUD Kota Makassar itu pun harus mempertanggungjawankan perbuatannya setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebesar Rp893.119.160 dari total nilai proyek Rp3,9 miliar.
“Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair tiga bulan kurungan,” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)