Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementerian PPA: Di Bawah Umur, Pelaku Pembunuhan Anak Motif Jual Organ Tetap Dilindungi UU Perlindungan Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kementerian PPA: Di Bawah Umur, Pelaku Pembunuhan Anak Motif Jual Organ Tetap Dilindungi UU Perlindungan Anak
Headline

Kementerian PPA: Di Bawah Umur, Pelaku Pembunuhan Anak Motif Jual Organ Tetap Dilindungi UU Perlindungan Anak

Iqbal
Iqbal Published 12 Jan 2023, 09:22
Share
4 Min Read
menteri ppa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Foto: Kementerian PPA
SHARE

Namun, setelah korban dibunuh, kontak iklan tersebut tidak bisa dihubungi sehingga pelaku tidak mengambil organ tubuh korban, lalu membuang jenazah korban ke bawah jembatan.

“Karena pelaku, korban dan saksi adalah anak, maka Tim UPTD PPA Kota Makassar telah melakukan pendampingan. Dua anak pelaku masih dalam pemeriksaan, dan satu anak saksi ditempatkan di rumah aman. Untuk itu, perlu ditangani dengan menggunakan mekanisme perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 35 Tahun 2014. Sanksi pidana yang dapat diberlakukan dalam kasus ini juga diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014. Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujarnya.

Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada Dinas PPPA Kota Makassar, UPTD PPA Kota Makassar, pihak kepolisian Kota Makassar, dan seluruh pihak lainnya yang telah dengan segera melakukan penanganan dan pendampingan dalam kasus ini. Ia berharap kasus ini dapat ditangani secara tepat, dan tegas dengan tetap memperhatikan hak Anak Berhadapan dengan Hukum, untuk memberikan efek jera agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada siapapun.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan, remaja bunuh anak-anak, uu perlindungan anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP DJP Sampaikan Update Kebijakan Perpajakan, Ini Detailnya
Next Article muktamar haji Muktamar Haji di Saudi, Ulama Indonesia Diskusi Kemungkinan Sembelih Hewan Dam di Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?