Namun, setelah korban dibunuh, kontak iklan tersebut tidak bisa dihubungi sehingga pelaku tidak mengambil organ tubuh korban, lalu membuang jenazah korban ke bawah jembatan.
“Karena pelaku, korban dan saksi adalah anak, maka Tim UPTD PPA Kota Makassar telah melakukan pendampingan. Dua anak pelaku masih dalam pemeriksaan, dan satu anak saksi ditempatkan di rumah aman. Untuk itu, perlu ditangani dengan menggunakan mekanisme perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 35 Tahun 2014. Sanksi pidana yang dapat diberlakukan dalam kasus ini juga diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014. Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujarnya.
Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada Dinas PPPA Kota Makassar, UPTD PPA Kota Makassar, pihak kepolisian Kota Makassar, dan seluruh pihak lainnya yang telah dengan segera melakukan penanganan dan pendampingan dalam kasus ini. Ia berharap kasus ini dapat ditangani secara tepat, dan tegas dengan tetap memperhatikan hak Anak Berhadapan dengan Hukum, untuk memberikan efek jera agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada siapapun.
