Setelah itu, korban tidak pernah kembali lagi dan ditemukan sudah tewas di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.
Sementara itu, Menteri PPPA mengatakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dan Unit I Tipidum Polrestabes Makassar, dan meminta langsung kepada pihak kepolisian agar bisa dipertemukan dengan kedua pelaku untuk dilakukan assesmen awal.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, saat assesmen awal salah satu pelaku mengatakan bahwa pembunuhan telah direncanakan dari jauh hari sebelumnya, dan mengajak temannya untuk melaksanakan aksi tersebut dengan iming-iming mendapat uang banyak dari media sosial,” tutur Menteri PPPA.
Kemudian, tim dari Dinas PPPA dan UPTD PPA menemukan fakta lain terkait masalah dengan orang tua dari pelaku utama, bahwa semenjak tidak diberikan uang saku oleh orang tuanya, ia berpikir untuk mendapatkan uang banyak tanpa membebani orang tua. Ia pun terobsesi dengan adanya iklan penjualan organ tubuh yang dilihat di website, sehingga ia mengajak temannya ikut merencanakan penculikan korban untuk mengambil salah satu organ tubuh korban.
