“Proses penyidikan pada prinsipnya semua mengacu pada hukum acara pidana yang menjadi ketentuan penyidik untuk melakukan penyidikan,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (27/1).
Namun, Dedi mengaku akan koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait permintaan Menteri Tito itu yang merupakan mantan Kapolri. “Saya konfirmasi dulu kepada Kabareskrim yang menjadi tugas pokoknya,” ujarnya.(Yudha Krastawan)