IPOL.ID – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tetap bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku, bukan kekuasaan. Permintaan itu disampaikan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai melalui keterangan tertulisnya, Minggu (29/1).
Dalam hal ini, Pigai menyikapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, agar kepala daerah yang tersangkut dugaan tindak pidana tidak diproses hukum.
“Tapi merampok kekayaan negara, terorisme dan narkotika, Mendagri jangan beri karpet merah,” ujarnya.
Di sisi lain, Pigai mengapresiasi APH Kepolisian RI (Polri) yang berkomitmen tetap berjalan di atas koridor hukum.
Dia meyakini, Polri tetap bekerja profesional sekalipun perkara yang ditanganinya tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan.
“Polri juga tahu mana retributif justice dan restorative justice. Apresiasi Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menanggapi permintaan Mendagri, Tito Karnavian agar aparat penegak hukum tidak melakukan penyidikan terkait pengelolaan program daerah, tapi cukup mendampingi saja.
“Proses penyidikan pada prinsipnya semua mengacu pada hukum acara pidana yang menjadi ketentuan penyidik untuk melakukan penyidikan,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (27/1).
Namun, Dedi mengaku akan koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait permintaan Menteri Tito itu yang merupakan mantan Kapolri. “Saya konfirmasi dulu kepada Kabareskrim yang menjadi tugas pokoknya,” ujarnya.(Yudha Krastawan)